Di masyarakat luas kita sering melihat banyak orang yang menaburkan bunga pada makam seseorang dengan tujuan agar terlihat lebih indah dan wangi, lalu bagaimana hukum menabur bunga di atas kuburan menurut Islam? Kegiatan menabur bunga tidak hanya dilakukan pada makam yang masih basah atau baru saja tetapi pada hari-hari tertentu seperti menjelang hari raya atau hari lainnya kegiatan ini menjadi suatu keharusan bagi orang Indonesia.
Menabur bunga di atas kuburan merupakan salah satu kegiatan yang sering kita lihat dimasyarakat. Kegiatan ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari yaitu yang menjelaskan bahwa ketika Rosulullah berjalan melewati dua kuburan, beliau bersabda bahwa dua orang penghuni kubur tersebut sedang mendapat siksaan akibat perbuatan yang telah mereka lakukan selama di dunia, yaitu tidak bersuci setelah buang air kecil dan sering menyebarkan fitnah yang tidak benar. Kemudian Rosulullah mengambil pelepah kurma dan membaginya menjadi dua bagian untuk diletakkan pada masing-masing kuburan, hal ini bertujuan untuk meringankan siksa orang yang di dalam kubur hingga pelepah kurma tersebut kering.
Bagaimana hukum tabur bunga di kuburan menurut Islam? Ada dua pendapat ulama yang melihat isi hadits ini seputar hukum menabur bunga atau meletakkan tumbuhan lainnya pada kuburan. Berikut adalah uraianya:
Anjuran Rosulullah
Sebagian ulama berpendapat bahwa menabur bunga diatas kuburan seseorang merupakan hal yang dianjurkan oleh Rosulullah. Hal ini berdasarkan dari hadits diatas yang menerangkan bahwa Rosulullah meletakkan pelepah kurma yang masih basah di atas kuburan orang yang disiksa untuk meringankan siksanya hingga pelepah kurma itu mengering. Pendapat ini banyak dianut oleh para ulama Syafi’iyah dan menganjurkan untuk menabur bunga atau meletakkan tumbuhan lain di atas kuburan seseorang untuk meringankan siksa kuburnya.
Imam besar Islam yaitu Imam Ar-Ramli mengatakan dalam kitab Nihayah bahwa meletakkan pelepah kurma yang masih basah atau hijau di atas kubur merupakan hal yang dianjurkan oleh Rosulullah. Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathu Al-Bari bahwa Buradah telah berwasiat agar kuburnya nanti diletakkan dua pelepah kurma yang masih basah atau hijau. Jadi hukum menabur bunga dikubur sangat dianjurkan karena mengikuti perilaku Rosulullah.
Bukan anjuran Rosulullah
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa menabur bunga diatas kuburan merupakan hal yang tidak dianjurkan oleh Rosulullah dan hadits diatas hanya berlaku pada Rosulullah saja. Pelepah kurma basah yang diletakkan di atas kuburan tidak dapat meringankan siksa orang yang dikubur tersebut tetapi yang meringankan siksa kuburnya adalah adanya syafaat dari Rosulullah.
Rosulullah juga tidak melakukan hal yang sama pada kuburan lainnya dan para sahabat pun tidak mengetahui akan hal ini. Selain itu ada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang menerangkan bahwa Rosulullah melewati dua kubur dan meletakkan pelepah kurma yang masih basah di atasnya dan beliau berkata bahwa dua penghuni kubur ini akan mendapat keringanan siksaan karena syafaat Rosulullah hingga pelepah itu mengering.
Berdasarkan hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dapat meringankan adzab dari penghuni kubur adalah syafaat Rosulullah bukan pelepah kurma atau bunga yang masih segar dan hukum menabur bunga di pusara tidak dianjurkan.
Dari kedua pendapat itu dapat disimpulkan bahwa meletakkan pelepah kurma, bunga atau tumbuhan lain diatas kubur merupakan hal yang tidak ada gunanya dan malah menghambur-hamburkan harta saja. Alangkah baiknya jika uang yang digunakan untuk membeli bunga dialokasikan untuk membantu anak yatim atau disedekahkan kepada orang fakir miskin sehingga lebih bermanfaat.
Demikian informasi seputar hukum menabur bunga di atas kuburan menurut Islam berdasarkan hadits Nabi yang telah ditinjau oleh para ulama.